Ada Surat Edaran MA, Yakin Ahok tak Divonis Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Sidang pembacaan putusan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar 9 Mei 2017.
Sejumlah pihak memprediksi Gubernur DKI Jakarta itu bakal dijatuhi hukuman penjara, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman percobaan.
”Soal tuntutan masa percobaan dua tahun tidak akan digunakan oleh hakim dalam keputusannya,” ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto, kemarin (7/5).
Dia memprediksi, vonis yang dijatuhkan hakim akan lebih berat dari tuntutan jaksa.
Hakim membuat keputusan yang melebihi tuntutan, yakni penjara 4 tahun sesuai Pasal 156, atau bahkan 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP.
Sebab, ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 1964 tentang penghinaan terhadap agama. Surat Edaran tersebut memerintahkan agar pelaku tindak pidana penghinaan agama harus dihukum berat.
Sugiyanto yakin, SE tersebut akan menjadi pertimbangan hakim.
”Jadi, saya yakin Ahok tak divonis bebas," kata Sgy, demikian Sugiyanto disapa.
Sidang pembacaan putusan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar 9 Mei 2017.
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara