Ada Surat Edaran terkait Tarif Rapid Test, Ditjen di Kemenkes Langsung Dikritik
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengaku heran dengan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) yang menerbitkan surat edaran tentang penentuan tarif tertinggi tes cepat atau rapid test sebesar Rp 150 ribu.
"Tidak ada sangkut pautnya Ditjen Yankes mengeluarkan surat edaran terkait tarif. Itu kesesatan yang nyata menurut kami," kata Hermawan saat menjadi pembicara di dalam diskusi virtual dengan tema COVID-19 dan Ketidaknormalan Baru, Sabtu (11/7).
Menurut dia, seharusnya Ditjen Yankes lebih menekankan kepada standarisasi rapid test ketimbang menentukan tarif.
Paling tidak, kata dia, Ditjen Yankes menentukan merk rapid test yang bisa dipakai oleh tenaga kesehatan.
"Penggunaan standarnya apa, karena rapid test ini banyak merek-nya," ucap dia.
Soal tarif rapid test, kata dia, pemerintah bisa menyerahan kepada Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
Organsiasi inilah yang melakukan penelitian soal tarif, karena BPJS dan JKN tidak menjamin rapid test.
"Kalau pun terkait tarif, serahkan ke rumah sakit. PERSI bisa diundang. PERSI yang melakukan orientasi, karena hal itu tidak di-cover BPJS, JKN tidak menjamin rapid," ucap dia.
Ditjen Yankes Kemenkes menerbitkan surat edaran tentang penentuan tarif tertinggi tes cepat atau rapid test covid-19 sebesar Rp 150 ribu.
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin