Ada Surat Edaran terkait Tarif Rapid Test, Ditjen di Kemenkes Langsung Dikritik
Pada dasarnya, lanjut dia, rapid test itu memang tidak berguna dilakukan individu atau kelompok masyarakat. Hermawan menyebut sebuah kesesatan jika rapid test dilakukan atas permintaan pribadi.
Menurut dia, rapid test bagian dari upaya survei dan bagian dari instrumen kesehatan masyarakat.
Rapid test bukanlah instrumen pengujian diagnostik kasus coronavirus disease 2019 (COVID-19).
"Jadi rapid tidak boleh dilakukan individu, kelompok masyarakat atau perusahaan. Rapid hanya boleh dilakukan untuk kebutuhan penyelidikan epidemiologi dan untuk perencanaan strategi berikutnya," terang dia.
Hermawan pun mengkritisi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, karena menjadikan hasil rapid test sebagai prasyarat di dunia penerbangan.
Menurut dia, ketentuan itu sebuah kesalahan fatal, mengingat rapid test tidak bisa diandalkan untuk menelusuri kasus COVID-19.
"Maka tidak heran ditemukan penerbangan di pesawat malah lolos COVID-19 positif. Nah, ini sesuatu yang akhirnya, ambyar deh. Kami tidak mau menyalahkan dan menyesali, yang mau saya sampaikan adalah konsultasikan kepada pakar yang tepat berkaitan dengan kebijakan dan mekanisme penggunaan alat," timpal dia.(mg10/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ditjen Yankes Kemenkes menerbitkan surat edaran tentang penentuan tarif tertinggi tes cepat atau rapid test covid-19 sebesar Rp 150 ribu.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- Della Surya
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini