Ada Surat Edaran untuk Guru PPPK, Bikin Sedih & Geram

jpnn.com - JAKARTA - Ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Banten belum menerima gaji bulan September 2024.
Keterlambatan gaji guru PPPK diumumkan melalui surat edaran nomor: 400.3/4345-Dindikbud/2024.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tertanggal 28 Agustus 2024.
Keterlambatan gaji tersebut dialami 500 guru PPPK formasi 2023.
Akan tetapi, PPPK angkatan pertama sampai kedua ikut merasakan dampak surat edaran tersebut.
Perwakilan Forum Guru PPPK Banten berinisial KS menyebutkan total ada 1.600 pegawai yang belum menerima gaji sampai 5 September 2024.
"Kalau gajian untuk PPPK itu setiap tanggal satu awal bulan," ucap KS kepada JPNN Banten, Kamis (5/9).
Melihat kejadian tersebut, KS merasa bingung padahal surat edaran terkait keterlambatan gaji ditujukan kepada 500 PPPK angkatan 2023.
Ada surat edaran dari Dinas Pendidikan ditujukan kepada para guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Gaji PPPK Paruh Waktu Tamatan SMA, Take Home Pay Bisa Rp4 Juta
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Bisa Tenang, PPPK Harus Siap Digerakkan Kapan Saja, tetapi Begitu Pensiun Tak Dapat Apa pun