Ada Surat Edaran untuk Guru PPPK, Bikin Sedih & Geram

Ada Surat Edaran untuk Guru PPPK, Bikin Sedih & Geram
Penyerahan surat keputusan (SK) PPPK Provinsi Banten beberapa waktu lalu. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

jpnn.com - JAKARTA - Ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Banten belum menerima gaji bulan September 2024.

Keterlambatan gaji guru PPPK diumumkan melalui surat edaran nomor: 400.3/4345-Dindikbud/2024.

Surat edaran tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tertanggal 28 Agustus 2024.

Keterlambatan gaji tersebut dialami 500 guru PPPK formasi 2023.

Akan tetapi, PPPK angkatan pertama sampai kedua ikut merasakan dampak surat edaran tersebut.

Perwakilan Forum Guru PPPK Banten berinisial KS menyebutkan total ada 1.600 pegawai yang belum menerima gaji sampai 5 September 2024.

"Kalau gajian untuk PPPK itu setiap tanggal satu awal bulan," ucap KS kepada JPNN Banten, Kamis (5/9).

Melihat kejadian tersebut, KS merasa bingung padahal surat edaran terkait keterlambatan gaji ditujukan kepada 500 PPPK angkatan 2023.

Ada surat edaran dari Dinas Pendidikan ditujukan kepada para guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News