Ada Surat Edaran untuk Guru PPPK, Bikin Sedih & Geram

jpnn.com - JAKARTA - Ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Banten belum menerima gaji bulan September 2024.
Keterlambatan gaji guru PPPK diumumkan melalui surat edaran nomor: 400.3/4345-Dindikbud/2024.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tertanggal 28 Agustus 2024.
Keterlambatan gaji tersebut dialami 500 guru PPPK formasi 2023.
Akan tetapi, PPPK angkatan pertama sampai kedua ikut merasakan dampak surat edaran tersebut.
Perwakilan Forum Guru PPPK Banten berinisial KS menyebutkan total ada 1.600 pegawai yang belum menerima gaji sampai 5 September 2024.
"Kalau gajian untuk PPPK itu setiap tanggal satu awal bulan," ucap KS kepada JPNN Banten, Kamis (5/9).
Melihat kejadian tersebut, KS merasa bingung padahal surat edaran terkait keterlambatan gaji ditujukan kepada 500 PPPK angkatan 2023.
Ada surat edaran dari Dinas Pendidikan ditujukan kepada para guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak