Ada Surat Edaran untuk Guru PPPK, Bikin Sedih & Geram
jpnn.com - JAKARTA - Ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Banten belum menerima gaji bulan September 2024.
Keterlambatan gaji guru PPPK diumumkan melalui surat edaran nomor: 400.3/4345-Dindikbud/2024.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tertanggal 28 Agustus 2024.
Keterlambatan gaji tersebut dialami 500 guru PPPK formasi 2023.
Akan tetapi, PPPK angkatan pertama sampai kedua ikut merasakan dampak surat edaran tersebut.
Perwakilan Forum Guru PPPK Banten berinisial KS menyebutkan total ada 1.600 pegawai yang belum menerima gaji sampai 5 September 2024.
"Kalau gajian untuk PPPK itu setiap tanggal satu awal bulan," ucap KS kepada JPNN Banten, Kamis (5/9).
Melihat kejadian tersebut, KS merasa bingung padahal surat edaran terkait keterlambatan gaji ditujukan kepada 500 PPPK angkatan 2023.
Ada surat edaran dari Dinas Pendidikan ditujukan kepada para guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah