Ada Surat Kemendikbudristek yang Isinya Bisa Bikin P1 Tanpa Formasi PPPK Senang, tetapi

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menuntaskan guru prioritas satu (P1) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) patut diacungi jempol.
Kemendikbudristek ternyata telah melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Indonesia.
Dalam surat itu, Kemendikbudristek meminta pemerintah daerah (pemda) agar mendata kembali guru lulus passing grade hasil seleksi PPPK 2021 yang mengundurkan diri, meninggal dunia, pensiun, atau alasan lainnya sehingga tidak lagi aktif bekerja.
Menurut Ketua Umum Guru Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan keberadaan surat tersebut menunjukkan Kemendikbudristek serius menuntaskan P1 tanpa formasi PPPK 2021/2022 yang berjumlah 62.546.
"Surat Kemendikbudristek merupakan upaya optimalisasi agar P1 yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK 2021/2022 bisa terangkut tahun ini," kata Heti kepada JPNN.com, Selasa (26/6).
Dia mengaku mendapatkan informasi dari BKPSDM bahwa Kemendikbudristek sudah bersurat kepada daerah untuk pendataan yang sudah mengundurkan diri atau meninggal atau pensiun. Menurutnya, hal ini menunjukkan Kemendikbudristek serius menuntaskan P1.
Heti mengatakan surat Kemendikbudristek tersebut langsung ditindaklanjuti BKPSDM dan Dinas Pendidikan.
Sayangnya, untuk pengisian formasi P1 yang mundur itu harus menunggu persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Ada surat Kemendikbudristek yang isinya bisa bikin P1 tanpa formasi PPPK senang, tetapi masih ada ganjalan, apakah Itu?
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Masih Mei, Setelah Ini Tidak Ada Lagi
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan