Ada Surat Kemenkeu soal Pagu DAU 2021 untuk Gaji Guru PPPK, Ini Penjelasannya

Ada Surat Kemenkeu soal Pagu DAU 2021 untuk Gaji Guru PPPK, Ini Penjelasannya
Surat Kemenkeu soal pagu DAU 2021 untuk gaji guru PPPK. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan gaji PPPK guru sudah diatur dalam pagu DAU 2021. Kementerian Keuangan pun mempertegas dalam suratnya.

"Ada suratnya bahwa gaji PPPK guru sudah masuk pagu DAU 2021. Dana itu enggak boleh digunakan untuk lainnya," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (1/12).

Untuk membuktikan pernyataannya, Nadiem Makarim menyerahkan surat Kemenkeu tersebut kepada Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

Syaiful membenarkan surat Kemenkeu yang menyatakan gaji PPPK guru sudah dianggarkan dalam DAU 2021.

"Ada suratnya dan semuanya jelas," ujar Syaiful kepada JPNN 

Surat bernomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.

Adapun empat hal pokok yang diatur dalam surat Kemenkeu yaitu:

1. Pemda sesuai kebijakan formasi PPPK yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)

Kemenkeu menerbitkan surat soal pagu DAU 2021 untuk gaji guru PPPK, Ketua Komisi X mengatakan semuanya jelas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News