Ada Surat Kemenkeu soal Pagu DAU 2021 untuk Gaji Guru PPPK, Ini Penjelasannya

Ada Surat Kemenkeu soal Pagu DAU 2021 untuk Gaji Guru PPPK, Ini Penjelasannya
Surat Kemenkeu soal pagu DAU 2021 untuk gaji guru PPPK. Foto tangkapan layar

memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan PPPK pada 2021. Adapun pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK tersebut sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU TA 2021 melalui komponen Alokasi Dasar (AD).

2. Dapat diinformasikan bahwa kebutuhan formasi PPPK sudah tercantum sebagai bagian dari belanja wajib, yaitu paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU), sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 Ayat (21) UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021. Dengan demikian, Pemda wajib menganggarkan dan menyampaikan laporannya kepada pemerintah pusat. 

Adapun besaran kebutuhan penggajian PPPK masing-masing daerah dengan memerhatikan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.

3. Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada kepala daerah untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan KemenPAN-RB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Sebagaimana penjelasan di atas, maka alokasi PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam penganggaran sudah ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, tidak bisa digunakan untuk belanja lain. (esy/jpnn)

Kemenkeu menerbitkan surat soal pagu DAU 2021 untuk gaji guru PPPK, Ketua Komisi X mengatakan semuanya jelas


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News