Ada Tanah Ulayat Warga PNG di Wilayah RI
Sabtu, 13 Desember 2008 – 18:03 WIB
Bagaimana kalau ada negara lain yang membelinya? Eko menjawab, bahwa meski tanah tersebut merupakan tanah ulayat warga Papua Nugini, tapi statusnya tetap menjadi wilayah teritori RI.
Baca Juga:
"Secara de facto dan de jure, itu tetap wilayah teritorial RI dan dilindungi hukum internasional. Tanah tersebut tetap mutlak wilayah kedaulatan kita," terang Eko. Dia menambahkan, warga Papua Nugini itu hanya punya hak untuk menggarapnya, bukan untuk menjual tanahnya.
Dalam kasus pembangunan helipad di jaman Penjabat Gubernur Papua Sodjuangon Situmorang, uang yang dikeluarkan Pemprov Papua itu bukan untuk membeli tanah tersebut. "Itu hanya untuk ganti rugi tanaman yang ada di sana," kata Eko. Dia mengaku tidak tahu pasti berapa luas tanah ulayat warga Papua Nugini yang ada di wilayah RI. (sam/jpnn)
BANDUNG - Tahun ini pemerintah RI telah menyelesaikan berbagai persoalan mengenai tapal batas antara Malaysia dengan Indonesia. Sementara, batas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada