Ada Tanah Ulayat Warga PNG di Wilayah RI

Ada Tanah Ulayat Warga PNG di Wilayah RI
Ada Tanah Ulayat Warga PNG di Wilayah RI
Bagaimana kalau ada negara lain yang membelinya? Eko menjawab, bahwa meski tanah tersebut merupakan tanah ulayat warga Papua Nugini, tapi statusnya tetap menjadi wilayah teritori RI.

"Secara de facto dan de jure, itu tetap wilayah teritorial RI dan dilindungi hukum internasional. Tanah tersebut tetap mutlak wilayah kedaulatan kita," terang Eko. Dia menambahkan, warga Papua Nugini itu hanya punya hak untuk menggarapnya, bukan untuk menjual tanahnya.

Dalam kasus pembangunan helipad di jaman Penjabat Gubernur Papua Sodjuangon Situmorang, uang yang dikeluarkan Pemprov Papua itu bukan untuk membeli tanah tersebut. "Itu hanya untuk ganti rugi tanaman yang ada di sana," kata Eko. Dia mengaku tidak tahu pasti berapa luas tanah ulayat warga Papua Nugini yang ada di wilayah RI. (sam/jpnn)

BANDUNG - Tahun ini pemerintah RI telah menyelesaikan berbagai persoalan mengenai tapal batas antara Malaysia dengan Indonesia. Sementara, batas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News