Ada Tanah Ulayat Warga PNG di Wilayah RI
Sabtu, 13 Desember 2008 – 18:03 WIB

Ada Tanah Ulayat Warga PNG di Wilayah RI
Bagaimana kalau ada negara lain yang membelinya? Eko menjawab, bahwa meski tanah tersebut merupakan tanah ulayat warga Papua Nugini, tapi statusnya tetap menjadi wilayah teritori RI.
Baca Juga:
"Secara de facto dan de jure, itu tetap wilayah teritorial RI dan dilindungi hukum internasional. Tanah tersebut tetap mutlak wilayah kedaulatan kita," terang Eko. Dia menambahkan, warga Papua Nugini itu hanya punya hak untuk menggarapnya, bukan untuk menjual tanahnya.
Dalam kasus pembangunan helipad di jaman Penjabat Gubernur Papua Sodjuangon Situmorang, uang yang dikeluarkan Pemprov Papua itu bukan untuk membeli tanah tersebut. "Itu hanya untuk ganti rugi tanaman yang ada di sana," kata Eko. Dia mengaku tidak tahu pasti berapa luas tanah ulayat warga Papua Nugini yang ada di wilayah RI. (sam/jpnn)
BANDUNG - Tahun ini pemerintah RI telah menyelesaikan berbagai persoalan mengenai tapal batas antara Malaysia dengan Indonesia. Sementara, batas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional