Ada TAP MPRS, Tak Perlu Fatwa MUI untuk Mengharamkan PKI

Ada TAP MPRS, Tak Perlu Fatwa MUI untuk Mengharamkan PKI
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Isu tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) terus bergulir setiap September, menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Sebab, selalu ada pro dan kontra tentang PKI.

Bahkan, ada suara-suara yang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram tentang PKI ataupun komunisme. Lantas, apa tanggapan MUI?

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnaen mengatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa mengenai PKI. Pasalnya, sudah ada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI.

Selain itu, TAP MPRS yang sama juga melarang penyebaran Marxisme dan Leninisme. "Itu kan sudah jelas dilarang adanya TAP MPRS Nomor 25 itu," ujar Tengku kepada JawaPos.com, Selasa (19/9).

Oleh sebab itu Ustaz Tengku -sapaan akrabnya- menegaskan, MUI tak perlu mengeluarkan fatwa untuk mengharamkan PKI. Sebab, negara sudah melarang PKI dan ajaran-ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila.

"Jadi sudah ada TAP MPRS ini. Nah itu pidana kalau melanggar," katanya.

Tengku menambahkan, Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 juga secara jelas menyebut Indonesia merupakan negara yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. ‎Sedangkan PKI tidak mengakui adanya Tuhan.

“Ini kan artinya kehidupan ateis, dan komunis ini dilarang," pungkasnya.(cr2/jpc)


Sampat saat ini masih ada TAP MPRS tentang pembubaran PKI. TAP itu juga melarang komunisma, Marxisme dan Leninisme berkembang di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News