Ada Tarik Menarik Terkait PK Mardani Maming, Respons Wakil Ketua MA Dinilai Normatif
jpnn.com, JAKARTA - Respons Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto terkait adanya intervensi dan cawe-cawe dalam PK yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming dinilai normatif dan tidak kontekstual.
Pasalnya, meski hakim mempunyai kebebasan, bukan berarti bisa menyimpangi hukum.
“Pernyataan Suharto itu normatif, tetapi tidak kontekstual dengan kasusnya. Hakim itu benar punya kebebasan, tetapi bukan bebas untuk menyimpangi hukum jadi tidak boleh juga seenaknya,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Rabu (28/8).
Fickar mengungkapkapkan majelis hakim tidak dapat memaksakan intervensi apalagi melakukan cawe-cawe dalam pengambilan keputusan soal PK.
Fickar pun menyoroti soal kabarnya ketua majelis hakim ngotot ingin hukuman Mardani dikurangi.
“Kan sudah jelas dua hakim agung menolak PK Satu ngotot mengabulkan meskipun yang mengabulkan untuk ketua majelis tetap tidak bisa memaksa hakim-hakim anggotanya,” tegas dia.
Dengan demikian, tegas Fickar, PK yang diajukan oleh Mardani sangat jelas harus ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Jadi PK itu memang harus ditolak,” tandasnya.
Respons Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto terkait adanya intervensi dan cawe-cawe dalam PK Mardani Maming, dinilai normatif
- Mardani Maming Disebut Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Mardani Maming, Ini Alasannya
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- BHM Bela Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Potensi Diterima Pengadilan