Ada Tawaran Setiap Suara Dihargai Rp 50 Ribu demi Loloskan Harun Masiku
Kamis, 23 April 2020 – 17:37 WIB

Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Riezky menuturkan, Saeful dalam pertemuan itu membawa sejumlah dokumen, termasuk keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan DPP PDIP atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Walakin, Riezky tak menggubris permintaan Saeful.
“Saya tidak sentuh karena posisinya saya sendiri. Dia mau menunjukkan berkas, tetapi saya enggak mau," kata Riezky.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa Saeful menyuap Wahyu Setiawan selaku anggota KPU. Motif di balik suap itu adalah meloloskan Harun menjadi Caleg DPR Terplih hasil Pemilu 2019 dari Dapil I Sumsel.(tan/jpnn)
Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Riezky Aprilia mengaku sempat ditawari imbalan uang asalkan merelakan jabatannya sebagai wakil rakyat diserahkan kepada Harun Masiku.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum