Ada Telegram Kapolri Lagi untuk Cegah Otonomi Hambat Penanggulangan Pandemi

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis kembali mengeluarkan surat telegram (ST) dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona (COVID-19).
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1218/IV/OPS.2/2020 tanggal 16 April 2020, orang nomor 1 di Korps Bhayangkara itu menginstruksikan jajarannya di daerah aktif memberikan saran dan rekomendasi kepada pemda dalam menyusun semua kebijakan penanggulangan pandemi global tersebut.
Surat telegram tersebut ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. Agus yang kini memimpin Operasi Terpusat Kontingensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 mengatakan, ST yang berisi aspek keamanan itu untuk mencegah pemda mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah pusat.
Lebih lanjut Agus mencontohkan kebijakan pemda menutup akses keluar masuk wilayah ataupun jalur kereta api yang bertentangan dengan Pasal 12 Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Alumnus Akpol 1989 itu mengharapkan setiap kebijakan yang diambil pemda memperhatikan semua aspek, mengingat COVID-19 merupakan bencana nasional yang tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga ke bidang sosial, ekonomi, dan keamanan.
Walaupun wabah COVID-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional, otonomi daerah membuat penanganan pandemi itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Agus menambahkan, Polri melalui Operasi Terpusat Kontingensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 menginstruksikan kepala kepolisian satuan kewilayahan berkoordinasi dengan kepala pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
Melalui surat telegram tersebut, Agus juga menginstruksikan kepada para kapolda dan kapolres meningkatkan sinergi TNI dalam mengamankan dan mengawal kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat penanggulangan COVID-19.(antara/jpnn)
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis kembali mengeluarkan surat telegram (ST) dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona (COVID-19).
Redaktur & Reporter : Antoni
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Tambang Timah Ilegal di Bekasi Merugikan Negara Rp 10 Miliar
- Menteri Imipas: Informasi Pungli dari Kedubes RRT jadi Momentum Untuk Berbenah
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya