Ada Temuan Terbaru Komnas HAM di Kasus Penembakan Laskar FPI, Begini Reaksi Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM telah memaparkan temuan terbaru terkait kasus dugaan penyerangan anggota Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu.
Komnas HAM mengaku telah menemukan tujuh proyektil dan enam selongsong. Dari tujuh proyektil itu enam di antaranya diyakini dan satu tidak diyakini terkait penembakan.
Terkait temuan itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut pihaknya bakal terus melakukan penyidikan kasus tersebut secara transparan, terbuka, dan menerima saran dari pihak lainnya.
"Kami dari penyidik Bareskrim tetap profesional dan objektif, serta terbuka terhadap semua masukan," ujar Andi ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (28/12).
Diketahui, Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM Amirudiin mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kejadian ini.
Penyelidikan dilakukan sejak 7 Desember 2020, di hari kejadian penembakan terhadap 6 Laskar FPI.
“Kami memintai keterangan berbagai pihak, baik FPI, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri serta dokter forensik. Kami juga telah memeriksa barang bukti kepolisaian, ada saksi FPI, petugas polisi lapangan dan masyarakat yang merasa mlihat peristiwa ini,” ujar Amiruddin, di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Sebelumnya diketahui, terjadi penyerangan oleh Laskar FPI terhadap aparat kepolisian pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Bareskrim Polri memberi respons terhadap temuan terbaru dari Komnas HAM terkait insiden yang menyebabkan kematian enam anggota laskar FPI.
- Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Setelah Putusan Praperadilan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Putri Nikita Mirzani Diduga Alami Ini, Razman Nasution Datangi Komnas HAM
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar