Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Diperiksa
jpnn.com, JAKARTA - Ada tersangka baru dalam kasus suap atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah belum menyampaikan identitas ataupun keterlibatan tersangka.
“Ada (tersangka baru)” kata Febrie ketika dikonfirmasi oleh awak media, Jumat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya pada Kamis (24/10) memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalau pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, memang ada dari sore sampai malam. Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” ucapnya.
Akan tetapi, dia tidak membeberkan lebih lanjut terkait detail pemeriksaan.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Kejaksaan Agung membenarkan penetapan tersangka baru dalam kasus suap atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.
- Laporan Pemotongan Honor Hakim Agung Disebut Masih Berlanjut di KPK
- Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh
- Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap
- Ronald Tannur Batal Bebas, Hakim Agung Vonis 5 Tahun Penjara
- Kejagung Menyita Miliaran Rupiah dari Yang Mulia Hakim Pembebas Ronald Tannur
- Kejagung Tetapkan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur jadi Tersangka