Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Diperiksa
Jumat, 25 Oktober 2024 – 13:35 WIB
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya.
Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (antara/jpnn)
Kejaksaan Agung membenarkan penetapan tersangka baru dalam kasus suap atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Laporan Pemotongan Honor Hakim Agung Disebut Masih Berlanjut di KPK
- Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh
- Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap
- Ronald Tannur Batal Bebas, Hakim Agung Vonis 5 Tahun Penjara
- Kejagung Menyita Miliaran Rupiah dari Yang Mulia Hakim Pembebas Ronald Tannur
- Kejagung Tetapkan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur jadi Tersangka