Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Diperiksa
Jumat, 25 Oktober 2024 – 13:35 WIB

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara pembunuhan, Rabu (24/7/2024) ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya.
Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (antara/jpnn)
Kejaksaan Agung membenarkan penetapan tersangka baru dalam kasus suap atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan