Ada Tersangka Baru Kasus Merpati
Minggu, 04 Desember 2011 – 15:24 WIB
BANDUNG--Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi penyewaan pesawat Merpati Boeing 737-400 dan 737-500 senilai USD 1 juta. Awalnya pemilik pesawat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sepakat menjalin kerja sama penyewaan pesawat dengan nilai security deposit USD 500 ribu per pesawat. Secara sepihak, TALG menolak menyerahkan kedua pesawat dengan dalih harga sewa harus dikoreksi ulang (dinaikan).
"Laporan sementara tim penyidik, dimungkinkan ada penambahan tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khususu (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, disela-sela saresehan Forum Wartawan Kejagung di Bandung, Minggu (4/12).
Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi serta menyalahgunakan wewenang dalam proses penyewaan pesawat yang berlangsung pada 2006.
Baca Juga:
BANDUNG--Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi penyewaan pesawat Merpati Boeing
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi