Ada Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim, Mereka Adalah
Sabtu, 19 Februari 2022 – 18:04 WIB

Pelaku pengeroyokan kakek lansia di Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022) Ilustrasi Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi kembali menangkap tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lansia bernama Wiyanto Halim (89) di Jaktim.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Tebar Kebaikan di Ramadan, Bank Mandiri Santuni Anak Yatim dan 668 Yayasan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari