Ada Tersangka Baru Kasus Suap di MA, Siapa Dia? Begini Kata KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan lembaganya akan menyampaikan terkait pengembangan kasus suap di MA.
"Saya selalu sampaikan kepada rekan-rekan semua bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan. Nanti, pada saatnya kami akan sampaikan bagaimana proses penanganan suatu perkara terutama pengumuman terhadap tersangka,” katanya.
“Pada saatnya akan kami sampaikan, insyaallah dalam waktu dekat ini akan saya rilis, tetapi yang pasti nanti KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja, apakah masih ada tersangka lain yang akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Firli.
KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (antara/jpnn)
Ada tersangka baru dalam kasus suap di MA? Siapa dia? KPK beri penjelasan begini.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita