Ada Tiga Klaster di Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Peran Kelompok Pertama
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap ada tiga klaster dalam kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Klaster pertama, kata dia, oknum yang ikut merencanakan dan mengeksekusi Brigadir J dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada Jumat (8/7).
Menurut Mahfud, klaster ini tentu bisa disangkakan dengan pasal tentang pembunuhan berencana.
"Sebab, ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ," ujar mantan Menhan RI itu dikutip dari kanal Akbar Faizal Uncencored di YouTube, Kamis (18/8).
Klaster kedua, kata Mahfud, kelompok yang terlibat merintangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J agar dibuka transparan dan akuntabel.
Menurut Mahfud, kelompok ini seharusnya tidak sekadar dikenakan perkara etik, tetapi bisa dijerat pidana.
Terlebih, kata mantan Ketua MK itu, kelompok kedua ini diduga kuat menyusun keterangan palsu, membuang barang bukti, hingga memanipulasi autopsi.
"Menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana," ujar Mahfud.
Mahfud MD mengungkap ada tiga klaster dalam kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE