Ada Titik Terang Nasib Honorer, Kemanusiaan & Pengabdian Tak Diabaikan, Alhamdulillah
jpnn.com - JAKARTA – Ada Titik Terang Nasib Honorer, Kemanusiaan & Pengabdian Tak Diabaikan, Alhamdulillah.
Pemerintah pusat dan daerah sudah menyepakati sejumlah alternatif untuk penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer.
Namun, sejumlah opsi masih harus dipertajam lagi guna mendapatkan solusi terbaik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama para gubernur, wali kota, dan bupati, sepakat mengerucutkan beberapa alternatif yang akan dirumuskan.
"Hari ini kita mendetailkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," ujar Menteri Azwar Anas seusai Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (18/1).
Hadir dalam rapat antara lain Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Rapat membahas soal penataan honorer ini juga dihadiri Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Dalam keterangan resminya, Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah menyusun beberapa opsi yang nantinya akan disampaikan kepada parlemen.
Apakah honorer dihapus 2023 ini? Dampak penghapusan honorer sangat diperhatikan. Sudah ada titik terang penyelesaian tenaga honorer. Alhamdulillah
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024