Ada Tokoh Partai Segera Diperiksa

Ada Tokoh Partai Segera Diperiksa
Ada Tokoh Partai Segera Diperiksa
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus penyuapan terhadap Sembilan petugas Rutan Mako Brimob oleh Gayus Tambunan. Itu tampak dari dikirimkannya SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) atas nama sembilan tersangka ke Kejaksaan Agung. "Kami telah menerima lima SPDP untuk sembilan tersangka kasus suap Gayus kepada petugas rutan," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap, kemarin.

SPDP pertama adalah atas nama Kompol Iwan Siswanto, kepala Rutan Mako Brimob. Kemudian SPDP kedua atas nama tersangka Junjungan Fortes Purba dan Susilo. Ketiga untuk tersangka Datuk Arindika dan Bagus Ari Aetya Nugraha. Keempat adalah SPDP atas nama tersangka Bambang Setyawan dan Edi Supranto. Serta SPDP kelima untuk tersangka Budi Heriyanto dan Angoco Duto.

Berdasarkan SPDP yang diterima tersebut, sembilan tersangka itu disangka telah menerima suap dari Gayus. Mereka dijerat dengan pasal 5 ayat (2), pasal 11, dan pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bagaimana dengan Gayus selaku penyuap" "Sampai dengan saat ini kami belum menerima SPDP atas nama tersangka Gayus Tambunan," kata jaksa kelahiran Medan itu.

Di Mabes Polri, Kabareskrim Komjen Ito Sumardi terkesan hati-hati saat ditanya wartawan soal motif kepergian Gayus ke Bali.  "Yang jelas dia bersama keluarganya," katanya. Mantan Kapolwiltabes Surabaya itu menjelaskan, run down atau detail perjalanan Gayus ke Bali masih disidik dengan seksama. "Ya, sudah kita lakukan (penyelidikan). Kita sudah lakukan sejak dia (Gayus) diperiksa. Bagaimana prosesnya, bertemu dengan siapa. Kalau nggak bertemu, masa harus dibilang bertemu. Kalau gak bertemu, itu kan isu saja. Jangan terprovokasi," katanya saat ditanya apakah Gayus benar bertemu dengan tokoh partai politik di Bali.

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus penyuapan terhadap Sembilan petugas Rutan Mako Brimob oleh Gayus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News