Ada Transfer USD 2 Juta ke Keponakan Setnov via Kolega

Ada Transfer USD 2 Juta ke Keponakan Setnov via Kolega
Irvan Hendra Pambudi (berdiri) saat dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4) sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Made Oka Masagung pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). JPU menghadirkan mantan bos PT Gunung Agung itu sebagai saksi bagi pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Oka dalam kesaksiannya mengaku pernah mentransfer uang sebesar USD 2 juta kepada Irvanto Hendra Pambudi yang tak lain keponakan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Oka, uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Di hadapan majelis hakim, Oka menuturkan pemberian itu dilakukan dengan cara transfer antar-bank lewat seorang pengusaha di Singapura bernama Ikhsan Muda Harahap. Oka menyebut Ikhsan merupakan teman dekat Irvan.

Menurut Oka, dirinya menerima uang USD 2 juta dari Anang pada 10 Desember 2012. Selanjutnya, Oka mentransfer ke Ikhsan pada 11 Desember 2012.

“Ketika itu saya juga belum ingat, siapa kasih rekening saya (untuk ditransfer)," kata Oka di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jhon Halasan Butar Butar.

JPU KPK lantas mengonfirmasi pengakuan Oka ke Ikhsan yang juga dihadirkan pada persidangan itu. Namun, Ikhsan mengaku hanya ingat nama perusahaan yang mentransfer uang USD 2 juta.

"Saya ingatnya dari perusahaan, namanya ada energinya. Saya nggak tahu nama," tutur Ikhsan.

Oka merupakan pemilik perusahaan Delta Energy yang berkantor di Singapura. Perusahaan itu yang menampung uang dari Anang lewat perusahaannya di Singapura, Multicom Investmen, Pte Ltd.

Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi bernama Made Oka Masagung yang mengaku pernah mentransfer uang USD 2 juta ke keponakan Ketua DPR Setya Novanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News