Ada Transfer USD 2 Juta ke Keponakan Setnov via Kolega

Ada Transfer USD 2 Juta ke Keponakan Setnov via Kolega
Irvan Hendra Pambudi (berdiri) saat dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4) sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Ikhsan melanjutkan, dia mendapat arahan dari Irvan untuk menerima uang yang cukup besar itu. Saat itu, kata Ikhsan, dirinya diminta oleh Irvan untuk menyerahkan nomor rekening.

"Jadi ketika itu Irvan menghubungi saya, meminta nomor rekening. Dia bilang ada temannya mau transfer. Dia katanya mau ambil ke Singapura tapi nggak jadi," ujarnya.

Usai menerima uang USD 2 juta, Ikhsan langsung menghubungi Irvan. Ketika itu, Irvan menyatakan tak bisa mengambilnya di Singapura dan akhirnya meminta Ikhsan untuk mengantarnya ke Indonesia.

Ikhsan mengaku langsung menarik semua uang yang diterima dari Oka. Kemudian, selang sehari kemudian Ikhsan terbang ke Indonesia untuk mengantarkan uang tersebut ke rumah Irvan.

"Dia bilang nggak jadi ke Singapura, terus minta tolong saya bawain. Diserahkan ke Irvanto di rumahnya," kata dia.(elf/JPC)


Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi bernama Made Oka Masagung yang mengaku pernah mentransfer uang USD 2 juta ke keponakan Ketua DPR Setya Novanto.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News