Ada Tudingan soal Obral Izin di Era Jokowi, KLHK Akhirnya Ungkap Fakta Mengejutkan

Ada Tudingan soal Obral Izin di Era Jokowi, KLHK Akhirnya Ungkap Fakta Mengejutkan
Hutan. Foto: Reuters

Terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batubara, KLHK juga sudah memberlakukan pengendalian penggunaan kawasan hutan.

Antara lain dengan tidak menerbitkan IPPKH baru pada areal kawasan hutan yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) moratorim hutan primer dan gambut, serta pada area dalam Peta Indikatif TORA dan pada areal izin Perhutanan Sosial.

Selain itu dilakukan pembatasan kegiatan minerba dengan kuota maksimal 10% dari luas areal izin pemanfaatan atau pengelolaan hutan.

Menteri LHK Siti Nurbaya juga membatasi luasan IPPKH untuk kegiatan minerba paling luas untuk 1(satu) IPPKH adalah 1.000 Ha.

''Secara umum luas areal izin tambang dalam kawasan hutan jauh lebih kecil dibanding dengan izin-izin yang diterbitkan oleh Pemda/instansi terkait di luar kawasan hutan, termasuk illegal mining operations yang telah berjalan bertahun-tahun hingga puluhan tahun sebelum era Presiden Jokowi,'' kata Nunu.

''Oleh karena itu kebijakan pemulihan lingkungan dan law enforcement menjadi komitmen kuat yang dijalankan pada pemerintahan ini. Gakkum KLHK yang baru terbentuk di 2015 bekerja sangat keras, melakukan hal yang mungkin hampir tidak terdengar sebelumnya,'' jelas Nunu.

Tidak hanya menghentikan obral ijin dan melakukan penegakan hukum lingkungan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi juga terus menggeser penguasan izin untuk swasta, dan lebih berpihak ke masyarakat.

Sebelum tahun 2015, izin dikuasai perusahaan hingga mencapai 95,76 %. Sementara izin untuk masyarakat hanya mendapatkan alokasi 4,14 persen.

KLHK ungkap data terkait pemberian izin pelepasan kawasan hutan yang telah disalahpahami publik sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News