Ada Tujuh Kasus Karhutla, Hanya Tiga yang Punya Bukti Kuat

Ada Tujuh Kasus Karhutla, Hanya Tiga yang Punya Bukti Kuat
Ilustrasi. Foto: Riau Pos/jpg

jpnn.com - BANGKINANG - Polres Kampar sudah menyelesaikan tiga kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kampar, Riau terhitung sejak Juli hingga Agustus tahun ini. 

Semua kasus tersebut adalah hasil kerja keras tim gabungan Karhutla yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemkab Kampar.

Hal ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata dalam ekspose perkara di Polres Kampar di Bangkinang, Riau, Senin (5/9). 

Dalam ekspose ini juga hadir Dandim 0313/KPR Lektol kav Yudi Prasetio SIP, Danyon 132/BS Salo Letkol inf Nurul Yakin, Kasatreskrim dan para perwira di kalangan Polres Kampar, dan Paur Humas Polres Iptu Deni Yusra.

Kapolres menyatakan, untuk mencegah Karhutla sudah melakukan banyak hal, salah satunya membentuk Sub Satgas yang dikomandoi Dandim Kampar. Sub Satgas ini melakukan tindakan pencegahan dan berbagai hal agar jangan sampai ada pembakaran.

Membentuk satuan tugas penegakkan hukum terpadu. Untuk memberikan sanksi dan efek jera bagi pelaku pelaku karhutla. Subsatgas sudah melakukan banyak tindakan, ada tujuh kasus yang ditemukan, namun dari olah perkara ada tiga kasus yang mempunyai bukti yang kuat. 

Ia merinci ketiga kasus ini adalah pada tanggal 2 Juli yang lalu. Pembakaran terjadi di jalan persawahan desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, dengan tersangka LS, 42, warga setempat. 

Lahan yang terbakar seluas 1,5 hektar. Ls dijerat dengan pasal 108 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 108 Uu no 39 tahun 2004 tentang perkebunan dan pasal 187 KUHP Pidana.

BANGKINANG - Polres Kampar sudah menyelesaikan tiga kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kampar, Riau terhitung sejak Juli hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News