Ada Uang Muka di Kasus Bahasyim
Rabu, 26 Januari 2011 – 16:23 WIB

Ada Uang Muka di Kasus Bahasyim
Tak hanya penyuapan, Marwan juga mengaku tengah menelusuri dugaan adanya pengaturan pasal yang terbukti dalam tuntutan Bahasyim. Termasuk pula niatan jaksa penuntut umum untuk tak meminta pengembalian uang kasus Bahasyim ke kas negara. "Pertama ingin membuktikan satu dakwaan saja, tak meminta uang dikembalikan, dan terakhir (jaksanya) tak meminta pembuktian terbalik. Bahasyim dapat uang sebanyak itu dari mana?" ungkap Marwan.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, setelah sempat molor selama tiga pekan, Bahasyim akhirnya dituntut selama 15 tahun penjara, berikut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan karena ia disebutkan terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang mencapai Rp 932,2 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy kembali mengeluarkan pernyataan menarik, terkait molornya pembacaan tuntutan perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim