Ada Uang Muka di Kasus Bahasyim

Ada Uang Muka di Kasus Bahasyim
Ada Uang Muka di Kasus Bahasyim
Tak hanya penyuapan, Marwan juga mengaku tengah menelusuri dugaan adanya pengaturan pasal yang terbukti dalam tuntutan Bahasyim. Termasuk pula niatan jaksa penuntut umum untuk tak meminta pengembalian uang kasus Bahasyim ke kas negara. "Pertama ingin membuktikan satu dakwaan saja, tak meminta uang dikembalikan, dan terakhir (jaksanya) tak meminta pembuktian terbalik. Bahasyim dapat uang sebanyak itu dari mana?" ungkap Marwan.

Seperti diberitakan, setelah sempat molor selama tiga pekan, Bahasyim akhirnya dituntut selama 15 tahun penjara, berikut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan karena ia disebutkan terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang mencapai Rp 932,2 miliar. (pra/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy kembali mengeluarkan pernyataan menarik, terkait molornya pembacaan tuntutan perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News