Ada Uang Muka di Kasus Bahasyim
Rabu, 26 Januari 2011 – 16:23 WIB
Tak hanya penyuapan, Marwan juga mengaku tengah menelusuri dugaan adanya pengaturan pasal yang terbukti dalam tuntutan Bahasyim. Termasuk pula niatan jaksa penuntut umum untuk tak meminta pengembalian uang kasus Bahasyim ke kas negara. "Pertama ingin membuktikan satu dakwaan saja, tak meminta uang dikembalikan, dan terakhir (jaksanya) tak meminta pembuktian terbalik. Bahasyim dapat uang sebanyak itu dari mana?" ungkap Marwan.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, setelah sempat molor selama tiga pekan, Bahasyim akhirnya dituntut selama 15 tahun penjara, berikut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan karena ia disebutkan terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang mencapai Rp 932,2 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy kembali mengeluarkan pernyataan menarik, terkait molornya pembacaan tuntutan perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus