Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
jpnn.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) ketahuan menyimpang uang dalam jumlah besar di sebuah mobil di rumahnya.
Uang tersebut ditemukan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggeledah rumah tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur itu.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut penyidik menemukan barang bukti tersebut usai menggeledah rumah Rudi di Jakarta Pusat dan di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam penggeledahan, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik sebanyak satu unit, uang berupa pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah.
Qohar mengatakan uang itu ditemukan di sebuah mobil atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi.
Disebutkan bahwa uang yang ditemukan senilai 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp 1,72 miliar.
"Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000,00," ujarnya, Selasa (14/1/2025).
Atas barang bukti tersebut, penyidik Jampidsus melakukan penangkapan terhadap Rudi pada hari Selasa pukul 05.00 WIB di Palembang.
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ketahuan menyimpang uang Rp 21 miliar dalam mobil di rumahnya yang digeledah Kejagung.
- Kasus Suap Seleksi PPPK, Pak Kadis & 2 Kepsek Juga Ditahan, Lihat Itu
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih