Ada Uang Taksi dari Kakak Andi Narogong ke Tim e-KTP

Ada Uang Taksi dari Kakak Andi Narogong ke Tim e-KTP
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Tri Sampurno pada persidangan perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4). Sampurno berasal dari tim teknis e-KTP Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Pada persidangan atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto itu Sampurno mengaku pernah menerima uang Rp 2 juta dari Dedi Prijono, kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurutnya, uang itu untuk ongkos taksi.

Sampurno menuturkan, pemberian itu dilakukan di dalam mobil Dedi saat perjalanan pulang ke rumah usai menghadiri demo barang e-KTP di kantor Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Jakarta. Awalnya, dia enggan menerima saat Dedi menawarkan uang itu.

"Tapi karena dipaksa katanya uang taksi, akhirnya saya terima dan kemudian saya turun di Cibubur. Waktu itu saya buka di dalam taksi jumlahnya Rp 2 juta," kata Sampurno menjawab pertanyaaan Jaksa KPK Abdul Basir.

Lebih lanjut Sampurno menuturkan, awalnya dia menyangka tidak akan pernah bertemu lagi dengan pengusaha yang pernah dia temui di ruko di kawasan Fatmawati itu. Nyatanya, usai Kemendagri dan BPPT menetapkan tim teknis, Sampurno justru diundang menghadiri demonstrasi pengembangan sistem-KTP di kantor PNRI.

Saat demo selesai sekitar pukul 22.00 WIB malam, Sampurno berniat pulang ke rumahnya di daerah Bogor. Saat itu, Dedi Prijono menawarkan untuk pulang bersama menggunakan mobilnya.

"Saya ikut menumpang di mana ada satu orang baru belum pernah saya lihat. Terus dalam perjalanan saya yakini tidak ada pembicaraan khusus," ujarnya.(put/jpg)


Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Tri Sampurno pada persidangan perkara kartu tanda penduduk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News