Ada Undangan KLB, PB PGRI Mengeluarkan 9 Poin Pernyataan Sikap, Sangat Tegas

jpnn.com - JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merespons cepat perkembangan yang terjadi sejak beberapa bulan terakhir.
Puncaknya ialah soal undangan kongres luar biasa (KLB) yang ditandatangani Huzaifah Dadang dan H. Ali Rahim yang telah diberhentikan sebagai PB PGRI, dan akan dilaksanakan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Jawa Timur, 3-4 November 2023.
"Pengurus Besar PGRI, 31 pengurus PGRI provinsi dan kabupaten/kota sepakat mengeluarkan pernyataan sikap terhadap undangan KLB," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi di Jakarta, Jumat (3/11).
Adapun pernyataan sikap PB PGRI, pengurus PGRI provinsi, kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
1. Menolak pelaksanaan KLB yang hanya dihadiri perwakilan tiga provinsi dan lima kabupaten/kota, karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI Pasal 63 Ayat 2 yang menyatakan bahwa kongres luar biasa dilaksanakan:
a. Jika konferensi kerja nasional menganggap perlu atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit dua pertiga jumlah suara yang hadir;
b. Atas permintaan lebih dari seperdua jumlah kabupaten/kota yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara; atau
c. Bila dipandang perlu oleh pengurus besar dan disetujui oleh konferensi kerja nasional.
Ada undangan KLB, PB PGRI dan pengurus provinsi, kabupaten/kota mengeluarkan 9 poin pernyataan sikap. Sangat tegas
- Puluhan Siswa Keracunan Paket MBG, Cianjur Berstatus KLB
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini