Ada Unsur Babi dalam Vaksin AstraZeneca? Ini Penjelasannya

jpnn.com, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa boleh menggunakan vaksin AstraZeneca dari Universitas Oxford Inggris yang disebut di dalamnya mengandung unsur babi.
Ketua MUI KH Miftachul Akhyar mengatakan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI telah menerapkan prosedur yang sudah dilakukan selama ini. Termasuk melihat dengan ayat-ayat maupun hadis.
Menurutnya, LPPOM sudah memberi masukan terkait adanya unsur babi tersebut.
“Di NU lain lagi. Ada keputusan atau fatwa dianggap unsur babinya sudah hilang. MUI dengan LPPOM melihat unsurnya masih ada, tinggal nanti bagaimana dibuktikan selanjutnya,” kata Miftachul di Surabaya, Sabtu (20/3).
Dia menegaskan vaksin AstraZeneca ini boleh digunakan karena pertimbangan keadaan darurat pandemi Covid-19.
AstraZeneca tersebut bisa digunakan jika tidak ada pilihan vaksin lain saat ini.
“Menurut MUI hajat yang ditempatkan di dalam keadaan darurat itu boleh tetapi terbatas. Artinya terbatas, kalau ada Vaksin Sinovac, maka ini (AstraZeneca) enggak boleh digunakan,” kata pria yang juga Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzukki Mustamar tidak berani mengeluarkan fatwa soal unsur babi dalam vaksin.
Vaksin AstraZeneca yang diduga ada unsur babi saat ini sudah masuk ke Indonesia dan juga telah diteliti LPPOM MUI
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Akademisi Ajak Masyarakat Cermat Ajakan Boikot Beragendakan Persaingan Bisnis