Ada Unsur Babi dalam Vaksin AstraZeneca? Ini Penjelasannya
jpnn.com, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa boleh menggunakan vaksin AstraZeneca dari Universitas Oxford Inggris yang disebut di dalamnya mengandung unsur babi.
Ketua MUI KH Miftachul Akhyar mengatakan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI telah menerapkan prosedur yang sudah dilakukan selama ini. Termasuk melihat dengan ayat-ayat maupun hadis.
Menurutnya, LPPOM sudah memberi masukan terkait adanya unsur babi tersebut.
“Di NU lain lagi. Ada keputusan atau fatwa dianggap unsur babinya sudah hilang. MUI dengan LPPOM melihat unsurnya masih ada, tinggal nanti bagaimana dibuktikan selanjutnya,” kata Miftachul di Surabaya, Sabtu (20/3).
Dia menegaskan vaksin AstraZeneca ini boleh digunakan karena pertimbangan keadaan darurat pandemi Covid-19.
AstraZeneca tersebut bisa digunakan jika tidak ada pilihan vaksin lain saat ini.
“Menurut MUI hajat yang ditempatkan di dalam keadaan darurat itu boleh tetapi terbatas. Artinya terbatas, kalau ada Vaksin Sinovac, maka ini (AstraZeneca) enggak boleh digunakan,” kata pria yang juga Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzukki Mustamar tidak berani mengeluarkan fatwa soal unsur babi dalam vaksin.
Vaksin AstraZeneca yang diduga ada unsur babi saat ini sudah masuk ke Indonesia dan juga telah diteliti LPPOM MUI
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan
- MUI Konsel Imbau Warga yang Mengawal Guru Honorer Supriyani Tetap Tenang
- Pidato Perdana Presiden Prabowo Bangkitkan Optimisme Rakyat, MUI Sorot Isu Ini
- Cinepolis Jadi Bioskop Pertama dengan Menu Makanan Bersertifikasi Halal di Indonesia
- Optimistis Judi Online Bisa Diberantas, Ketum MUI: Polisi Sekarang Pintar & Bertakwa