Ada Unsur Kesengajaan Dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang? Ini Kata Brigjen Rusdi
jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih mendalami dugaan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang menewaskan puluhan narapidana.
Dalam kasus tersebut, polisi menyangkakan tiga pasal. Pertama, Pasal 187 KUHPidana tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran.
Kedua, Pasal 188 KUHPidana tentang Kealpaan, dan ketiga, Pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian.
"Apabila dipersangkakan pada Pasal 187 dan 188 KUHP, maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu, adanya kesengajaan dan juga kealpaan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9).
Adapun, untuk Pasal 359 KUHPidana, polisi sudah menduga ada tersangka kasus tersebut.
"Pada pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai sudah ada potensial suspect," kata Rusdi.
Sebelumnya, Tim DVI Polri total sudah mengidentifikasi 25 jenazah korban kebakaran lapas tersebut hingga hari ini.
Adapun 25 jenazah itu bernama Rudhi (43), Diyan Adi Priyana (44), Kusnadi (44), Bustanil Arifin (50), Alfin (23), Mad Idris (29), Ferdian Perdana (28) Hadi Wijoyo (39)
Polisi masih mendalami dugaan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang menewaskan puluhan narapidana, simak selengkapnya.
- Dua Jubir Mabes Polri Kebagian Promosi Jabatan dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Operasi Lilin, Polri Menyiapkan Ribuan Pos Pengamanan dan Pelayanan
- Densus 88 Telusuri Pihak yang Kerja di LAM BM ABA di 3 Provinsi ini
- Perekrutan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Brigjen Rusdi Sampaikan Berita Terbaru
- Apa Motif Bripka MN Menembak Mati Briptu Khairul? Ini Kata Brigjen Rusdi Hartono
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Lotim, Mabes Polri Bereaksi Begini