Ada Unsur Kesengajaan Dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang? Ini Kata Brigjen Rusdi

Ada Unsur Kesengajaan Dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang? Ini Kata Brigjen Rusdi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan soal hasil penyidikan kebakaran Lapas Tangerang. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih mendalami dugaan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang menewaskan puluhan narapidana.

Dalam kasus tersebut, polisi menyangkakan tiga pasal. Pertama, Pasal 187 KUHPidana tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran. 

Kedua, Pasal 188 KUHPidana tentang Kealpaan, dan ketiga, Pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian.

"Apabila dipersangkakan pada Pasal 187 dan 188 KUHP, maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu, adanya kesengajaan dan juga kealpaan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9).

Adapun, untuk Pasal 359 KUHPidana, polisi sudah menduga ada tersangka kasus tersebut.

"Pada pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai sudah ada potensial suspect," kata Rusdi.

Sebelumnya, Tim DVI Polri total sudah mengidentifikasi 25 jenazah korban kebakaran lapas tersebut hingga hari ini.

Adapun 25 jenazah itu bernama Rudhi (43), Diyan Adi Priyana (44), Kusnadi (44), Bustanil Arifin (50), Alfin (23), Mad Idris (29), Ferdian Perdana (28) Hadi Wijoyo (39)

Polisi masih mendalami dugaan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang menewaskan puluhan narapidana, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News