Ada Unsur Pidana Robohnya Longsoran di Bandara?
jpnn.com, TANGERANG - Kasus ambrolnya perimeter kereta api di Bandara Soekarno Hatta masih dalam pengusutan penyidik.
Untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran, petugas masih menunggu hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hasil Puslabfor ini akan menentukan apakah kejadian itu murni bencana alam atau ada unsur tindak pidana.
"Nanti kami akan melihat, menganalisa, dan mempelajari siapa-siapa yang berkaitan dengan longsor ini. Ada pidana atau tidak," kata dia, Kamis (8/2).
Sejauh ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi yang melihat kejadian itu.
Mereka ditanyakan terkait apa yang mereka lihat saat kejadian.
"Melihat seperti apa longsor itu, kami mintai keterangan. Kemudian kami akan kembangkan dengan keterangan yang lain," tutur Argo.
Diketahui perimeter selatan Bandara Soetta longsor menutupi hampir seluruh badan jalan, Senin (5/2) sore. Dalam kejadian itu dua orang jadi korban. Satu orang korban yakni Dianti Dyah Ayu Cahyani Putri alias Putri tewas. Sedangkan Mutmainah hingga kini masih dirawat di rumah sakit. (mg1/jpnn)
Sejauh ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi yang melihat kejadian itu. Saksi ditanyakan terkait apa yang mereka lihat saat longsoran di bandara itu terjadi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- KA Bandara Soekarno- Hatta Sudah Beroperasi Kembali
- Menhub Minta Jaminan dari Profesional Ahli Konstruksi
- Jalur KA Bandara Bisa Segera Beroperasi Kembali
- Mengapa Proses Evakuasi Longsoran di Bandara Sangat Lama?
- KAI Bakal Siapkan Tim Posko di Bandara Soekarno-Hatta
- KAI Tawarkan Keluarga Korban Longsor di Bandara jadi Pegawai