Ada Upaya Jegal Din di Voting Ketum
Rabu, 07 Juli 2010 – 06:59 WIB

DIALOG - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin (kanan) dalam salah sebuah acara dialog, awal Juni lalu. Foto: Muhammad Ali/Jawa Pos.
Baca Juga:
Tokoh nasional asal Sumatera Barat itu mengakui bahwa AD/ART memang tidak mengatur secara lugas. Jika mengacu hasil muktamar lima tahun lalu, Din yang mengantongi suara tertinggi menggantikan Buya karena saat ditanya kesediaannya menjawab bersedia. Dia optimistis Muhammadiyah selalu punya solusi. Entah lewat musyawarah mufakat maupun voting. "Orang (13 anggota PP, Red) sudah merdeka, biar menentukan sendiri," tuturnya.
Pasal 16 ayat (3) Anggaran Dasar Muhammadiyah menyebutkan, syarat anggota pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam ART. Aturan itu diperinci pada pasal 15 ayat (3) ART. Yakni, pemilihan pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau formatur atas keputusan musyawarah masing-masing. Karena mencantumkan kata dapat, berarti bisa ya atau bisa tidak.
:TERKAIT Pemilihan Ketum yang akan dipilih di antara 13 nama terpilih itu diagendakan dilangsungkan hari ini (7/7). Mekanismenya, 13 anggota PP tersebut mengadakan rapat internal untuk berbagi posisi ketua umum, ketua, sekretaris, dan bendahara. Meski pengambilan keputusan mengutamakan asas kolektif kolegial, yang bakal menjadi orang nomor satu di ormas Islam terbesar itu bergantung pada kesepakatan 13 nama yang menjadi formatur pilihan muktamirin. "Mereka yang akan melakukan sidang sendiri," tegas Budi Setiawan, sekretaris panitia pemilihan muktamar.
JOGJA - Kesuksesan Din Syamsuddin meraih suara terbanyak dalam pemilihan 13 anggota Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah belum pasti mengantarkan dirinya
BERITA TERKAIT
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara