Ada Upaya Melepaskan Ferdy Sambo dari Pasal Pembunuhan Berencana, Begini

Ada Upaya Melepaskan Ferdy Sambo dari Pasal Pembunuhan Berencana, Begini
Ferdy Sambo & Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto/dok: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengomentari pernyataan Febri Diansyah yang menyebut ucapan kliennya, Ferdy Sambo disalahinterpretasikan Bharada E sehingga menjadi menembak Brigadir J.

Abdul menduga pernyataan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu disampaikan dalam upaya melepaskan eks Kadiv Propam Polri itu dari pasal pembunuhan berencana.

"Tampaknya begitu upaya melepas Ferdy Sambo dari jeratan pasal pembunuhan berencana dan itu, kan, menjadi tugas pengacaranya karena minta bebas atau lepas sulit mencari dasar peristiwanya," kata Abdul kepada JPNN.com, Kamis (13/10).

Menurut Abdul, tidak ada alasan pemaaf yang bisa membenarkan perbuatan Ferdy Sambo yang diduga memerintahkan penembakan Brigadir J.

"Sekalipun dengan alasan pelecehan istri, ini justru bisa menjadi motivasi penembakan yang menunjukan adanya kesengajaan dan perencanaan," ujar Abdul.

Sebelumnya, Febri menjelaskan skenario baku tembak itu dibuat kliennya demi menyelamatkan Bharada E setelah Brigadir J tertembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.

"Skenario tembak-menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujar Febri saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Febri juga menyebut sebelum peristiwa penembakan terjadi, Ferdy Sambo awalnya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.Perintah itu menurut Febri Diansyah diberikan Sambo dengan perkataan "Hajar Chad" -Richard.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai ada upaya melepaskan Ferdy Sambo dari pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News