Ada Ustaz Sebut Narkoba Halal, Bagi Sabu-Sabu ke Para Santri Agar Kuat Berzikir
Selasa, 04 Februari 2020 – 14:22 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Se-Madura saat menyampaikan pernyataan sikap tentang wacana pencabutan sertifikat halal pada makanan dan minuman dan pernyataan seorang ustaz yang menyatakan narkoba halal. Foto: Antara/Abd Aziz
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka AM dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Ustaz menyebut narkoba halal dengan dalih menggunakan dalil Alquran dan membagi sabu-sabu pada para santri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat