Ada Ustaz Sebut Narkoba Halal, Bagi Sabu-Sabu ke Para Santri Agar Kuat Berzikir

Ada Ustaz Sebut Narkoba Halal, Bagi Sabu-Sabu ke Para Santri Agar Kuat Berzikir
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Se-Madura saat menyampaikan pernyataan sikap tentang wacana pencabutan sertifikat halal pada makanan dan minuman dan pernyataan seorang ustaz yang menyatakan narkoba halal. Foto: Antara/Abd Aziz

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka AM dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Ustaz menyebut narkoba halal dengan dalih menggunakan dalil Alquran dan membagi sabu-sabu pada para santri.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News