Ada Usul Guru Honorer K2 Diangkat jadi PNS Berdasar Zonasi dan Usia
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih membandingkan kebijakan dua menteri mengenai penerapan syarat usia.
Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Mendikbud) memperhitungkan usia saat PPDB (pendaftaran peserta didik baru) di mana yang usia calon siswa lebih tua diprioritaskan, ketika pendaftar melebihi kuota jalur zonasi.
Dengan pertimbangan, anak-anak usia tinggi (tua) harus diberikan kesempatan lebih banyak untuk mendapatkan pendidikan gratis di sekolah negeri.
Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) justru mementingkan usia muda dalam rekrutmen CPNS tanpa melihat latar belakang pelamar.
Pelamar dari honorer K2 yang usia di bawah 35 tahun diberikan kesempatan ikut tes CPNS.
Sedangkan usia di atas 35 tahun malah tidak diizinkan ikut tes meski sudah puluhan tahun mengabdi.
"Andai MenPAN-RB meniru Mendikbud, masalah honorer pasti tuntas. Mau masuk sekolah saja yang dilihat zonasi berdasarkan usia. Kenapa honorer untuk menjadi PNS dibatasi oleh usia," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Jumat (26/6).
Harusnya, lanjut Nur, sapaan Nurbaitih, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo juga membuat regulasi guru honorer yang bisa diangkat jadi PNS berdasarkan zonasi tempat tinggal dan usia.
Berita honorer K2 terbaru hari ini: Nur Baitih usul pengangkatan guru honorer K2 menjadi PNS menggunakan sistem zonasi dan usia.
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Bukan Bocoran, Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Seperti Ini Dikeluhkan Honorer
- Honorer Bingung, Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Sangat Sulit, Ada Matematika & TIU
- Kelulusan PPPK 2024 Belum Diumumkan, Honorer di Daerah Ini Sudah Bisa Full Senyum
- Seleksi CPNS & PPPK, Anggota DPD Mengajukan 2 Permintaan, soal Nasib Honorer K2