Ada Usul P1 Tanpa Formasi Diangkat Jadi PPPK Lewat SK Menteri, Guru Honorer Setuju?

Ada Usul P1 Tanpa Formasi Diangkat Jadi PPPK Lewat SK Menteri, Guru Honorer Setuju?
Pelantikan ribuan PPPK di Karawang. (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)

"Gaji dan tunjangan di DAU 2023 itu kan punya kami. Sebaiknya sisa P1 tanpa formasi PPPK 2022 diangkut semua tahun ini,' ucapnya.

Bagi P1 yang tidak diusulkan Pemda di PPPK 2023, tambahnya, maka Kemendikbudristek yang mengambil alih. 

Sisa P1 menjadi guru PPPK Kemendikbudristek dan diberikan SK Mendikbudristek.

Heti mengatakan guru honorer terutama P1 malah lebih nyaman bila mengantonginya SK Mendikbudristek. 

Sebab, lebih terjamin dan sudah pasti dipekerjakan sampai pensiun.

"Guru honorer itu lebih suka SK menteri kok daripada kepala daerah. Kan sudah jelas bagaimana upaya Kemendikbudristek menuntaskan P1, cuma kendalanya daerah," urainya.

Agar daerah tidak terbebani, lanjut Heti, sebaiknya dana PPPK yang sudah dikunci Kemenkeu dan ditransfer melalui DAU itu dialihkan kepada Kemendikbudristek. 

Biarkan Kemendikbudristek yang mengelolanya untuk mengangkat dan mempekerjakan P1 menjadi PPPK guru.

Angkat sisa P1 tanpa formasi menjadi PPPK dengan SK Mendikbudristek, guru honorer setuju?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News