Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi

jpnn.com - Lembaga SETARA Institute menyatakan bahwa Polri di bawah langsung Presiden merupakan perintah konstitusi.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan ketika ada aspirasi mengubah posisi Polri di bawah TNI atau Kemendagri, itu gagasan yang keliru.
"Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 Ayat (2) dan (4) UUD Negara RI Tahun 1945," kata Hendardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Dia mengatakan ketentuan itu mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama, sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hendardi menjelaskan bahwa hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam UU Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden.
"Dengan demikian, tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden," tuturnya.
Dia mengingatkan bahwa pemisahan TNI dan Polri sebagaimana TAP MPR No. VI/MPR/2000 adalah amanat reformasi yang harus dijaga.
Gagasan pengembalian posisi Polri sebagaimana pada masa lalu, dapat mengundang banyak penumpang gelap yang berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
SETARA Institute merespons adanya usulan agar Polri berada di bawah Kemendagri. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi.
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri