Ada Usulan Baru di Perubahan Perpres untuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Ada Usulan Baru di Perubahan Perpres untuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Rapat pleno membahas hasil monitoring dan evaluasi selama 1 bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN. Foto: Komite PC-PEN

jpnn.com, JAKARTA - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) mengadakan rapat pleno yang dihadiri seluruh pimpinan komite, baik secara tatap muka di Kantor Kemenko Perekonomian maupun melalui video-conference.

Rapat pleno Komite PC-PEN ini membahas hasil monitoring dan evaluasi selama 1 bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, terutama terkait efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran.

“Kita melakukan rapat pleno untuk membahas hasil monitoring-evaluasi (monev) pelaksanaan program dan realisasi anggarannya, dan akan menetapkan berbagai Langkah dan upaya untuk percepatannya,” kata Menko Airlangga Hartarto, Rabu (26/08).

Menko Airlangga menjelaskan, sesuai hasil monitoring dan evaluasi selama 1 bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, dipandang perlu untuk segera melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite PC-PEN. Perubahan pertama terkait dengan Struktur Organisasi dan Susunan Keanggotaan.

"Usulan baru yang akan dimasukkan dalam Perubahan Perpres 82/2020 ini akan menyederhanakan hierarki dan alur dalam pelaksanaan tugas Komite," ujarnya.

Menko Airlangga mengatakan, nantinya hanya ada 2 tingkatan, yaitu tingkat perumusan kebijakan/ program dan tingkat pelaksanaan program. Pada tingkat perumusan kebijakan/ program, hanya ada Ketua Komite (Menko Perekonomian) dan Wakil Ketua ada 7 (Menko Marinvest, Menko Polhukam, Menko PMK, Men BUMN, Menkeu, Menkes, dan Mendagri).

Sementara di tingkat pelaksanaan program, ada Tim Pelaksana yang mengkoordinasikan 2 Satgas (Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN)

“Agar komite tetap efektif dalam perumusan kebijakan/ program, tetapi juga ada yang fokus ke operasionalisasi pelaksanaan program, maka komite dikelompokkan ke dalam 2 tingkatan, yaitu perumusan kebijakan dan pelaksanaan program,” imbuhnya.

Semua kebijakan dan program, lanjut Airlangga, hanya akan dibahas dan diputuskan di tingkat ketua dan wakil ketua komite, dengan melibatkan dukungan dari pimpinan K/L terkait, tergantung isu dan permasalahan yang akan dibahas dan diputuskan. Tim pelaksana akan fokus ke tanggung jawab Koordinasi Pelaksanaan Program, yang mengkoordinasikan 2 Satgas.

Ada usulan perubahan atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News