Ada Usulan Beri Hukuman Cambuk untuk Pengguna Narkoba Pemula, Setuju?
Selasa, 15 Oktober 2019 – 06:46 WIB

Hukum cambuk. Ilustrasi Foto: Rakyat Aceh/dok.JPNN.com
Faisal menjelaskan, bagi pelaku penyalahgunaan narkoba yang kondisi keluarganya tergolong mampu secara ekonomi maka disarankan pelaku pengguna pemula tersebut untuk menjalani rawat inap.
Sedangkan keluarga yang tidak mampu secara ekonomi akan melakukan rawat jalan.
"Yang tidak mampu dengan kapasitas keuangan kami maka akan kami rawat jalan, itu tidak dipungut bayaran. Kemudian kita juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan di sini, kita minta menambah uang untuk perawatan inap yang ada di rumah sakit jiwa (RSJ Banda Aceh,red) itu," katanya. (antara/jpnn)
BNNP mewacanakan diberlakukannya hukum cambuk untuk para pengguna narkoba pemula.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm
- Patroli di Sekitar Masjid, Polsek Tanjung Batu Amankan 12 Pecandu Lem Aibon
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Cambuk Illiza
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana