Ada Usulan Kontrak PPPK Seumur Masa Jabatan Kepala Daerah, Honorer Setujukah?
"Saya tidak setuju dengan usulan bupati Gowa. Itu usulan yang menyesatkan dan sangat tidak manusiawi," kata Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Maluku Utara Said Amir kepada JPNN.com.
Dia menegaskan honorer K2 bukan barang titipan yang bisa dibuang kapan saja.
Honorer K2 bekerja belasan tahun dan tetap bertahan karena ada janji pemerintah yang belum diselesaikan.
"Kami ini bekerja sungguh-sungguh kok. Pemerintah saja yang tidak menepati janji," kritik Said Amir.
Dia menyebutkan kalau ide tersebut diberlakukan, maka akan menimbulkan gejolak di mana-mana.
Sebab, honorer yang sudah mengabdi lama tidak akan terima bila kontraknya hanya seumur masa.jabatan kepala daerah.
Selain itu, ide bupati Gowa bertentangan dengan amanat UU ASN baru, apalagi PPPK itu bukan jabatan politis.
Penolakan juga disampaikan Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih.
Ada usulan kontrak PPPK seumur masa jabatan kepala daerah, honorer setujukah dengan ide tersebut?
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya