Ada Usulan Kontrak PPPK Seumur Masa Jabatan Kepala Daerah, Honorer Setujukah?
Ide tersebut dinilai tidak manusiawi dan akan menimbulkan pro dan kontra, apalagi bupati Gowa ikut merumuskan juga soal masalah honorer bersama MenPAN-RB Azwar Anas.
Memang, kata Bunda Nur, sapaan akrabnya, masa kontrak PPPK itu 1 sampai 5 tahun dan masih diperpanjang jika kinerjanya bagus.
"Kalau ada statement berakhir periodisasi bupati, maka berakhir pula kontrak PPPK, ya, tidak masuk akal, karena bagaimana dengan PPPK berkinerja baik," ucapnya.
Dia melanjutkan kalau seperti itu statement bupatinya justru menimbulkan kesan bahwa PPPK itu titipan bupati atau kepala daerah, sedangkan masyarakat umum tahu menjadi PPPK melalui seleksi CAT.
Sangat disayangkan saja jangan sampai membentuk opini yang pada akhirnya menjadi blunder di daerahnya
Oleh karena itu, kata Bunda Nur, peraturan pemerintah (PP) turunan UU ASN 2023 harus mengatur jelas soal kontrak PPPK, yang mana masa kerjanya 1 sampai 5 tahun dan bisa diperpanjang jika kinerjanya bagus
"Jadi, tidak ada kata atau aturan berdasarkan masa jabatan kepala daerahnya," pungkas Bunda Nur. (esy/jpnn)
Ada usulan kontrak PPPK seumur masa jabatan kepala daerah, honorer setujukah dengan ide tersebut?
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya