Ada Usulan Kontrak PPPK Seumur Masa Jabatan Kepala Daerah, Honorer Setujukah?

Ide tersebut dinilai tidak manusiawi dan akan menimbulkan pro dan kontra, apalagi bupati Gowa ikut merumuskan juga soal masalah honorer bersama MenPAN-RB Azwar Anas.
Memang, kata Bunda Nur, sapaan akrabnya, masa kontrak PPPK itu 1 sampai 5 tahun dan masih diperpanjang jika kinerjanya bagus.
"Kalau ada statement berakhir periodisasi bupati, maka berakhir pula kontrak PPPK, ya, tidak masuk akal, karena bagaimana dengan PPPK berkinerja baik," ucapnya.
Dia melanjutkan kalau seperti itu statement bupatinya justru menimbulkan kesan bahwa PPPK itu titipan bupati atau kepala daerah, sedangkan masyarakat umum tahu menjadi PPPK melalui seleksi CAT.
Sangat disayangkan saja jangan sampai membentuk opini yang pada akhirnya menjadi blunder di daerahnya
Oleh karena itu, kata Bunda Nur, peraturan pemerintah (PP) turunan UU ASN 2023 harus mengatur jelas soal kontrak PPPK, yang mana masa kerjanya 1 sampai 5 tahun dan bisa diperpanjang jika kinerjanya bagus
"Jadi, tidak ada kata atau aturan berdasarkan masa jabatan kepala daerahnya," pungkas Bunda Nur. (esy/jpnn)
Ada usulan kontrak PPPK seumur masa jabatan kepala daerah, honorer setujukah dengan ide tersebut?
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting