Ada UU Baru, Intel Polri dan BIN Harus Mesra
Kamis, 13 Oktober 2011 – 05:25 WIB
Kekurangan lain dari RUU tersebut adalah soal wewenang pengawasan yang hanya dimiliki komisi bidang keamanan DPR. UU tersebut seharusnya juga menegaskan sanksi hukum yang bakal dikenakan kepada para personil intelejen yang melanggar hukum. "Kami yakin hakim konstitusi objektif dan akan menerima gugatan," kata sahabat almarhum Munir ini. (rdl)
JAKARTA - Mabes Polri menyambut baik pengesahan Undang Undang Intelijen. Setelah sembilan tahun terkatung-katung, UU itu bisa menjadi alat untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak