Ada UU Omnibus Law, Buka Usaha jadi Lebih Mudah

Ada UU Omnibus Law, Buka Usaha jadi Lebih Mudah
Ilustrasi produk hasil dari UMKM. Foto: Radar Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR membuat UU Omnibus Law dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam UU Omnibus Law, salah satu yang sangat berpihak pada masyarakat adalah pendirian usaha yang ke depan akan lebih mudah.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus mengatakan selama ini masyarakat banyak yang mengeluh mengenai pendirian usaha yang sangat berbelit-belit.

Masalah tersebut pun ditangkap oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat pelantikan menjadi kepala negara, Jokowi tidak ingin lagi adanya perizinan yang berbelit-belit terkait pendirian usaha. Semangat itu yang kemudian diwujudkan dalam UU Omnibus Law.

‎"Tujuan Omnibus Law itu mempercepat, mempermudah birokrasi perizinan ‎," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (27/10).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan tidak mungkin pemerintah menyengsarakan rakyatnya dengan UU Omnibus Law.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk menyederhanakan segala hal yang berbelit-belit. Dengan adanya UU Omnibus Law, tidak ada lagi regulasi yang tumpang tindih. Semua prosedur perizinan yang rumit dipermudah.‎

"Inti daripada Omnibus Law itu adalah bagaimana mempercepat, mempermudah, dan memperlancar urusan perizinan. Karena di Omnibus Law ada 79 UU berbenturan antara satu dengan yang lain. Itu diharmonisasikan. Jadi kalau mengurus izin enggak perlu fisik, tapi lewan online saja. Apalagi UMKM tidak perlu izin, dia hanya mendaftarkan diri saja," katanya.‎

Guspardi tegas membantah tudingan UU Omnibus Law akan membuat masyarakat sulit. "Ini yang perlu dicermati, bahwa tujuan Omnibus Law itu adalah bukan malah menyulitkan. Tapi memperlancar mempermudah," ungkapnya.‎

Tujuan Omnibus Law itu mempercepat dan mempermudah birokrasi perizinan untuk buka usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News