Ada Virus Corona, Praktik Prostitusi Tetap Jalan
"Dan saat kami melakukan penyisiran di Jalan Raya Desa Taddan ini, kami menemukan tiga orang tersebut," katanya, menjelaskan.
Akhirnya, sambung dia, ketiganya digelandang ke kantor Satpol-PP Pemkab Sampang untuk dilakukan pendataan pemeriksaan identitas dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Tindakan petugas dilakukan berdasarkan Perda Sampang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mereka ini terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 huruf c tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," katanya, menjelaskan.
Salah seorang diantara perempuan yang terjaring razia ini mengaku, dirinya baru seminggu berada di sebuah warung tersebut, dan itu dilakukan untuk menyambung hidup, setelah berpisah dengan suaminya dua tahun lalu.
Jalil menambahkan, pihaknya akan memanggil pemilik warung untuk diperiksa terkait izin usahanya, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut menyediakan praktik prostitusi terselubung di Kabupaten Sampang.
"Razia semacam ini akan terus kami lakukan, untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif, bebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat," katanya, menjelaskan. (antara/jpnn)
Warung dijadikan tempat praktik prostitusi dengan menyediakan wanita PSK dan kamar khusus.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sampang pada 2023
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu