Ada Waktu Maksimum dalam Tarif Terintegrasi, Catat nih Aturannya!
Besaran paket tarif diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal, yakni terdiri atas Transjakarta, MRT, dan LRT.
Biaya awal yang dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte, stasiun, dan angkutan pengumpan (feeder) adalah Rp 2.500.
Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yakni sebesar Rp 250,00 per kilometer dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp 10 ribu.
Tarif Rp 10 ribu tersebut berlaku maksimum satu kali perjalanan selama 180 menit dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu uang atau tiket elektronik.
Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya. (mcr4/jpnn)
Syafrin Liputo mengatakan ada batas waktu maksimal yang diberikan kepada penumpang untuk melakukan perpindahan moda transportasi
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
- Kembangkan Sistem Transportasi dan Smart City di Indonesia, PT TKDN Gandeng Cudo
- Halte Revo Resmi Diluncurkan, Dukung Fasilitas Transportasi
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- LRT Jabodebek Catat Rekor Penumpang Harian, Capai 2 Juta