Ada Warga Desa di Kampar dan Lebong Ingin Memilih di Daerah Lama
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui, persoalan tapal batas antardaerah menjadi salah satu potensi konflik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pasalnya, akibat perubahan tapal batas, sejumlah penduduk di beberapa desa tidak bisa lagi memilih untuk daerah yang lama. Karena wilayah tersebut kini masuk ke daerah lainnya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mencontohkan, terkait sengketa tapal batas Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu, Riau. Karena lima desa yang sebelumnya masuk wilayah Rohul kini menjadi bagian Kampar, maka masyarakat yang berada di lima desa tersebut tidak bisa lagi memilih untuk pilkada Rokan Hulu.
"Ada penduduk di lima desa (yang kini wilayahnya masuk Kabupaten,red) Kampar, nah itu mereka tidak bisa lagi memilih (untuk Pilkada,red) Rokan Hulu," ujar Zudan, Minggu (22/11).
Kelima desa desa tersebut masing-masing Desa Intan Jaya, Muara Intan, Tanah Datar, Desa Rimba Jaya dan Rimba Makmur. Masyarakat desa ini diketahui beberapa waktu lalu pernah melakukan unjukrasa agar tetap dapat memilih untuk pilkada Rohul.
Contoh lain, tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Lebong, Bengkulu. Kemendagri sebelumnya telah memutuskan sejumlah desa yang selama ini masuk wilayah Lebong, kini masuk Bengkulu Utara. Karena itu penduduk yang berada di beberapa desa tersebut, tidak bisa lagi menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pilkada Lebong.
"Tapi mereka bilang Permendagri terkait tapal batas masih digugat. Jadi mereka masih bisa memilih untuk Pilkada Lebong. Jadi hal-hal seperti ini yang kemungkinan membuat DPT yang ditetapkan KPU berbeda dengan DP4 yang diserahkan Kemendagri sebagai dasar penyusunan DPT untuk pilkada,"ujar Zudan pada Lokakarya Pers Wartawan Kelompok Kerja Kemendagri.
Menurut birokrat bergelar profesor itu, kondisi ini tentu perlu diperhatikan agar tidak mengganggu jalannya pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember mendatang.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui, persoalan tapal batas antardaerah menjadi salah satu potensi konflik dalam pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang