Ada WNA Punya KTP Masuk DPT, Bukan Isapan Jempol!
Dia menjelaskan, di kabupaten tersebut, Bawaslu setempat menemukan 21 WNA ber-KTP. Di antara jumlah tersebut, dua orang masuk DPT. Temuan tersebut sudah ditindaklanjuti. ’’Setelah diverifikasi dan dipastikan, nama dua WNA itu dicoret oleh KPU setempat,’’ kata Aang.
Sementara itu, pendataan ulang WNA ber-KTP di wilayah Jatim juga masih berlangsung. Hingga Minggu (3/3) sore, tercatat dua kabupaten/kota yang sudah menuntaskan proses itu. ’’Seperti di Pasuruan dan Mojokerto,’’ katanya.
BACA JUGA: Survei: Gorontalo Bakal Jadi Kuburan Petahana dan Partai Baru
Dalam pendataan itu, seluruh Bawaslu kabupaten/kota diinstruksikan untuk meminta data WNA ber-KTP di setiap dispendukcapil. Setelah itu, pengawas pemilu mencermati apakah WNA itu tercatat dalam DPT atau tidak. Jika masuk DPT, temuan tersebut dilaporkan ke KPU setempat untuk dicoret.
’’Kami juga mempersilakan masyarakat untuk melapor jika memperoleh temuan itu,’’ katanya. (ris/c4/agm)
Ada warga negara asing alias WNA yang punya KTP dan masuk DPT pemilu 2019, langsung dicoret.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya