Ada yang Beda dari Raker Komisi III DPR dengan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan pimpinan KPK, Senin (27/1). Namun, raker kali ini berbeda dengan sebelumnya.
Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, raker kali ini selain diikuti pimpinan komisi antirasuah, juga dihadiri Dewan Pengawas KPK.
"Hal ini sebagai konsekuensi dari UU KPK yang baru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ada struktur baru berupa Dewan Pengawas. Karena itu, rapat kali ini juga menghadirkan mereka," ujar Habib Aboe, Senin (27/1).
Menurut Aboe, karena UU, pimpinan, dan Dewas baru, maka perlu duduk bersama membangun sinergi antarkomponen. Dia menegaskan, Komisi III DPR ingin meyakinkan bahwa mereka telah memahami pembagian tugas masing-masing. "Jadi sejauh mana peran Dewas dalam kegiatan operasional, ini harus sama-sama paham," kata politikus PKS itu.
Selain itu, komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu juga ingin memastikan komisioner dan Dewas sudah membangun sinergi.
Ia mencontohkan, terkait standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tugas, komisi akan mempertanyakan apakah SOP OTT penggeledahan dan penyitaan atas perkara operasi tangkap tangan (OTT) dan bukan OTT sama atau tidak.
"Apakah untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan atas perkara OTT harus pula diajukan kepada dewan pengawas?" ujarnya. Nah, ia menegasksn hal ini semua harus dipastikan, supaya tidak ada kesan saling lempar kewenangan soal ini.
Dia mencontohkan, soal Harun Masiku, si tersangka suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan kemarin. Ada yang bilang izin geledah sudah keluar. Ada pula yang bilang belum keluar izin penggeledahannya.
Komisi III ingin memastikan Dewas dan KPK sinergi sehingga bisa optimal melaksanakan pemberantasan korupsi.
- KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Kepala Daerah dan 24 Camat Ini
- Eks Gubernur Malut Tutup Usia, KPK Tetap Usut Bos Halmaherah dan Blok Medan
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Bagaimana Tindak Lanjut KPK terkait Budi Karya di Kasus DJKA? Begini Kata Direktur Penyidikan
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office