Ada yang Berani Ungkit soal Panci, Roy Suryo Meradang
Jumat, 04 Juni 2021 – 19:01 WIB
Eko dan Mazdjo dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 di UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Roy Suryo melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Malam Tahun Baru, 1.500 Aparat Siap Amankan 12 Panggung Hiburan
- Terseret Kasus Pemerasan Penonton DWP, Direktur Reserse Narkoba PMJ Dimutasi