Ada yang Berani Ungkit soal Panci, Roy Suryo Meradang
Jumat, 04 Juni 2021 – 19:01 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Eko dan Mazdjo dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 di UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Roy Suryo melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Pemuda Muhammadiyah: Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi Sebagai Bentuk Fitnah
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Dr Tifauzia & Roy Suryo Audiensi dengan UGM, Minta Kampus Jangan Jadi Alat Seseorang
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta